Hukum Sulawesi Selatan 

Lima Penyerang Celebes TV Dibebaskan

celebes

Kepolisian Sulselbar sudah membebaskan lima tersangka penyerang Celebes TV. Penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena menghargai itikad mereka menyerahkan diri.

“Betul penahanannya ditangguhkan. Namun prosesnya tetap berjalan. Polisi juga masih mengejar tiga tersangka yang berstatus daftar pencarian orang,” kata Kapolda Sulselbar Burhanuddin Andi, seperti dikutip dari SHNews.co.

Terkait pembebasan tersangka sejak tanggal 7 Agustus tersebut, Direktur Operasional Celebes TV, Muannas, menyatakan kecewa.

“Soal DPO yang menurut kapolda tiga orang, sangat mengecewakan, sebab dalam rekaman, pelaku penganiayaan dan pengrusakan bukan hanya delapan orang tapi lebih ,” kata Muannas.

Menyerang media, menurut Muannas berarti menyerang kepentingan publik, terutama untuk mendapatkan informasi. Jika itu ditangani asal-asalan bisa menjadi preseden buruk atau menjadi yurisprudensi yang akan memasung kebebasan pers.

Kata dia, setiap tersangka memiliki hak mengajukan penangguhan. Tetapi penyidik juga berhak mempertimbangkannya untuk menerima atau menolak. Seharusnya dalam kasus ini tidak ada penangguhan. Apalagi, kalau alasannya untuk menghargai itikad baik tersangka menyerahkan diri dan mereka hanya pelaku lapangan. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.